Zakimubarak Terima Gaji Ganda Selama Jadi PNS, Ternyata Begini Modusnya Kelabui Pemerintah
![Zakimubarak Terima Gaji Ganda Selama Jadi PNS, Ternyata Begini Modusnya Kelabui Pemerintah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/24/tersangka-said-zakimubarak-dalam-kasus-pns-ganda-dua-dari-kiri-saat-penyerahan-uang-kerugian-negara-rp60-juta-di-kantor-kejaksaan-negeri-banda-aceh-di-banda-aceh-rabu-2212022-foto-antara-acehho-15.jpg)
jpnn.com, ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Said Zakimubarak, Kamis (23/1). Said harus mendekam di sel tahanan karena menerima gaji ganda dari pemerintah yakni Pemrov Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh.
Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp375 juta. Akibat perbuatannya itu, ia pun dijerat melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Iskandar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka Said Zakimubarak. Tersangka menerima gaji karena tercatat sebagai pegawai negeri sipil di dua tempat.
"Tersangka ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik kepolisian. Tersangka ditahan di Rutan Kahju, Aceh Besar. Kasus ini awalnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh," kata Iskandar.
Iskandar menyebutkan tersangka Said Zakimubarak pada 2005 ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Pidie. Tersangka dinyatakan lulus PNS dan bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie.
Kemudian pada 2006, tersangka Said Zakimubarak mengikuti tes CPNS di Pemerintah Provinsi Aceh dan lulus serta ditugaskan di Dinas Perhubungan Aceh.
"Saat mengikuti seleksi CPNS di pemerintah provinsi, tersangka memalsukan surat pernyataan tidak atau bukan sebagai PNS. Pada saat itu, seleksi CPNS belum seperti sekarang," kata Iskandar menyebutkan.
Untuk mengakali bekerja di dua tempat, kata Iskandar tersangka mengajukan izin tugas belajar belajar dari Pemerintah Kabupaten Pidie. Berdasarkan izin tersebut, tersangka masuk kerja ke Dinas Perhubungan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Said Zakimubarak, Kamis (23/1). Said harus mendekam di sel tahanan karena menerima gaji ganda dari pemerintah yakni Pemrov Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh.
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Cambuk Illiza
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Gajah RK