Zakimubarak Terima Gaji Ganda Selama Jadi PNS, Ternyata Begini Modusnya Kelabui Pemerintah

Zakimubarak Terima Gaji Ganda Selama Jadi PNS, Ternyata Begini Modusnya Kelabui Pemerintah
Tersangka Said Zakimubarak dalam kasus PNS ganda (dua dari kiri) saat penyerahan uang kerugian negara Rp60 juta di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/1/2022). Foto: Antara Aceh/HO

Setelah izin tugas belajar selesai, lanjut Iskandar, tersangka mengajukan izin tugas belajar dari Dinas Perhubungan Aceh. Hingga akhirnya status PNS ganda diketahui setelah tersangka tidak mampu menyelesaikan tugas belajarnya.

BACA JUGA: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kombes Pol SP dan AKBP SY Segera Disidang

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp375 juta lebih dari gaji yang diterimanya. Dari kerugian negara tersebut, tersangka mengembalikannya Rp60 juta," kata Iskandar.(antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Said Zakimubarak, Kamis (23/1). Said harus mendekam di sel tahanan karena menerima gaji ganda dari pemerintah yakni Pemrov Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News