Zakimubarak Terima Gaji Ganda Selama Jadi PNS, Ternyata Begini Modusnya Kelabui Pemerintah
Jumat, 24 Januari 2020 – 22:18 WIB
Setelah izin tugas belajar selesai, lanjut Iskandar, tersangka mengajukan izin tugas belajar dari Dinas Perhubungan Aceh. Hingga akhirnya status PNS ganda diketahui setelah tersangka tidak mampu menyelesaikan tugas belajarnya.
BACA JUGA: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kombes Pol SP dan AKBP SY Segera Disidang
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp375 juta lebih dari gaji yang diterimanya. Dari kerugian negara tersebut, tersangka mengembalikannya Rp60 juta," kata Iskandar.(antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Said Zakimubarak, Kamis (23/1). Said harus mendekam di sel tahanan karena menerima gaji ganda dari pemerintah yakni Pemrov Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gajah RK
- Minibus Masuk Jurang di Aceh, Satu Orang Tewas
- 11 Dari 20 Anak Punk yang Tes Urine di Banda Aceh Positif Narkoba
- Kebakaran Melanda Pesantren Babun Najah Banda Aceh, 12 Santri Sesak Napas
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya