Zaman Kian Maju, Peran LKS Tripartit Daerah Ditingkatkan

Zaman Kian Maju, Peran LKS Tripartit Daerah Ditingkatkan
Konsolidasi Antara LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/3). Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan zaman, khususnya pada bidang industri, memberikan dampak terhadap pola hubungan industrial di lingkungan tempat kerja maupun industri.

Untuk itu, Lembaga Kerja Sama (LKS) di daerah harus memainkan perannya dengan baik untuk menjaga hubungan yang harmonis dan berkeadilan.

Hal ini disampaikan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Aswansyah saat membuka Konsolidasi Antara LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/3).

Sebagai informasi, dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit dijelaskan bahwa LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan.

LKS Tripartir memiliki anggota yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan pemerintah.

“Dengan memandang pentingnya keberadaan LKS Tripartit ini, tampaknya tugas dan fungsi LKS Tripartit provinsi, kabupaten/kota masih perlu ditingkatkan,” kata Aswansyah.

Dia menambahkan, keberadaan LKS Tripartit sangat strategis sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan SP/SB.

Oleh karena itu, penguatan LKS Tripartit di daerah harus dimulai dari internalnnya.

Perkembangan zaman, khususnya pada bidang industri, memberikan dampak terhadap pola hubungan industrial di lingkungan tempat kerja maupun industri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News