Zaman Makin Edan, Masih Remaja Sudah 6 Kali Begituan
“Dilakukan sudah sebanyak enam kali dari korbannya di bawah umur, dan pelakunya termasuk sudah dewasa,” terang Bambang.
Bambang menjelaskan, WD melancarkan rayuan sebelum berhubungan badan dengan NR.
“Kalau pasangan kekasih, biasanya pelaku melakukan unsur bujuk rayu kepada korban. Jika korban hamil, si laki-laki akan bertanggung jawab kepadanya,” ucapnya.
WD didakwa pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 dan 65 KUHP.
“Tidak dikenakan pasal berlapis, hanya perlindungan anak. Karena undang-undang mengatur khusus kan mengenai tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur, dengan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (say)
Kisah cinta antara WD (18) dan NR (15) berakhir di meja hijau.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam
- 23 Pria dan Wanita Berbuat Terlarang di Apartemen, Lihat Tuh, Ada yang Bawa Anak