Zaman SBY 870 Ribu Honorer Langsung jadi PNS, PP Turunan UU ASN 2023 Mulai Dibahas

Zaman SBY 870 Ribu Honorer Langsung jadi PNS, PP Turunan UU ASN 2023 Mulai Dibahas
kemenPAN-RB rapat membahas peraturan pelaksana UU ASN 2023, Jumat (6/10). Foto: Humas KemenPAN-RB

"Bupati baru, gubernur baru tetap mengangkat terus enggak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," kata dia.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya.

"Itu yang terjadi sehingga kita (pemerintah, red) dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan tahu-tahu sudah ada di depan meja ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu udah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," kata dia.

Mahfud MD mengatakan, untuk menghemat anggaran negara, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerahnya setelah tanggal yang ditentukan.

Akan tetapi, lanjutnya, hal itu tidak ditempuh atas dasar rasa kemanusiaan.

"Tentu kalau mau keras-kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu berapa macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu," kata Mahfud MD. (sam/antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KemenPAN-RB mulai membahas Rancangan PP turunan UU ASN 2023, apakah juga membahas hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK? Jadi ingat zaman Pak SBY.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News