Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya

Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Penyidik Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar hampir Rp 1 T serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa

jpnn.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) berinisial Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut ZR telah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara anak mantan anggota DPR Edward Tannur tersebut.

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Pemufakatan jahat ZR yang disebut sebagai makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi di tingkat MA.

MA menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp 1 miliar atas jasanya," beber Qohar.

Kemudian, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp 5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, markus di MA punya kekayaan tak biasa. Uang disita dari rumahnya hampir Rp 1 T terkait kasasi Ronald Tannur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News