Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya

"Jadi, (pengenaan TPPU) dalam rangka mengejar siapa yang memberi dan akan menerima. Nanti, kan, kalau ketemu otomatis jadi tersangka semua dari dua pihak itu," ucap Boyamin.
Dia melihat kemungkinan Kejagung jengkel dengan sikap Zarof Ricar yang bungkam dengan tidak memberi tahu uang tersebut dari mana dan untuk siapa, sehingga dikenakan pasal TPPU dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Harapannya dia bisa jadi justice collaborator dengan membuka semua hal. Sehingga dia akan dapat tuntutan ringan, vonis ringan untuk kasus pencucian uangnya," ujarnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejagung bisa saja melakukan perampasan aset terhadap pelaku TPPU.
"Perkara pidana itu, (Kejagung) sepenuhnya berwenang menyita aset yang diduga sebagai aset hasil korupsi. Jadi, wajar saja," kata dia.
Menurut Fickar, yang lebih penting adalah barang bukti uang dan emas yang ditemukan. Sebab, tidak mungkin didapatkan Zarof Ricar saat sudah pensiun.
"Pasti sejak Zarof Ricar menjadi pejabat di Mahkamah Agung (MA), karena itu dakwaan Tipikor pun menjadi penting," ucap Fickar.
Pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar mendukung penggunaan pasal TPPU terhadap Zarof Ricar guna membongkar mafia peradilan.
Kejagung yang menetapkan Zarof Ricar tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa menyita semua aset mantan pejabat MA tersebut.
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada