Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya

Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
Terdakwa kasus suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Foto : Ricardo

"Jadi, (pengenaan TPPU) dalam rangka mengejar siapa yang memberi dan akan menerima. Nanti, kan, kalau ketemu otomatis jadi tersangka semua dari dua pihak itu," ucap Boyamin.

Dia melihat kemungkinan Kejagung jengkel dengan sikap Zarof Ricar yang bungkam dengan tidak memberi tahu uang tersebut dari mana dan untuk siapa, sehingga dikenakan pasal TPPU dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Harapannya dia bisa jadi justice collaborator dengan membuka semua hal. Sehingga dia akan dapat tuntutan ringan, vonis ringan untuk kasus pencucian uangnya," ujarnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejagung bisa saja melakukan perampasan aset terhadap pelaku TPPU.

"Perkara pidana itu, (Kejagung) sepenuhnya berwenang menyita aset yang diduga sebagai aset hasil korupsi. Jadi, wajar saja," kata dia.

Menurut Fickar, yang lebih penting adalah barang bukti uang dan emas yang ditemukan. Sebab, tidak mungkin didapatkan Zarof Ricar saat sudah pensiun.

"Pasti sejak Zarof Ricar menjadi pejabat di Mahkamah Agung (MA), karena itu dakwaan Tipikor pun menjadi penting," ucap Fickar.

Pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar mendukung penggunaan pasal TPPU terhadap Zarof Ricar guna membongkar mafia peradilan.

Kejagung yang menetapkan Zarof Ricar tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa menyita semua aset mantan pejabat MA tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News