Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
Rabu, 30 April 2025 – 09:29 WIB

Terdakwa kasus suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Foto : Ricardo
"Perspektif penegakan hukum harus diubah dari paradigma pemenjaraan (badan) menuju penyitaan aset dengan menggunakan UU TPPU, apalagi terkait kekayaan yang tidak sah yang dimiliki pejabat yang sulit pembuktiannya," tutur dia.
Erwin berpendapat bahwa UU TPPU bisa menjadi pintu masuk dalam menerobos keterbatasan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Meski demikian, penggunaan TPPU harus dilakukan dengan proporsional, dalam arti menghormati hak-hak tersangka lainnya," ujarnya.(fat/jpnn)
Kejagung yang menetapkan Zarof Ricar tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa menyita semua aset mantan pejabat MA tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada