Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya

Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
Terdakwa kasus suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Foto : Ricardo

"Perspektif penegakan hukum harus diubah dari paradigma pemenjaraan (badan) menuju penyitaan aset dengan menggunakan UU TPPU, apalagi terkait kekayaan yang tidak sah yang dimiliki pejabat yang sulit pembuktiannya," tutur dia.

Erwin berpendapat bahwa UU TPPU bisa menjadi pintu masuk dalam menerobos keterbatasan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Meski demikian, penggunaan TPPU harus dilakukan dengan proporsional, dalam arti menghormati hak-hak tersangka lainnya," ujarnya.(fat/jpnn)

Kejagung yang menetapkan Zarof Ricar tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa menyita semua aset mantan pejabat MA tersebut.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News