Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur

Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar saat selesai bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Tiga orang hakim yang menjadi terdakwa terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Secara rinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp 3,67 miliar (kurs Rp11.900).(ant/jpnn)

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap reaksi Hakim MA Soesilo saat ditanya perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Ada kalimat begini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News