Zaskia Gotik Akan Dibahas dalam Revisi UU
jpnn.com - JAKARTA - Ulah pedangdut Zaskia Gotic menghina simbol negara saat tampil dalam acara Dahsyat di RCTI akan menjadi pembahasan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Nurdin Tampubolon, menanggapi candaan pemilik goyang itik, menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah b***k n****ing.
"Nah itu akan dimasukkan dalam pasal-pasal RUU penyiaran ini, dan ini akan kami bahas," tegas Nurdin di gedung DPR Jakarta, Jumat (18/3). RUU tersebut tercatat dalam prolegnas prioritas 2016 atas usul inisiatif DPR.
Nurdin menyebutkan, semangat dari penyempurnaan UU Penyiaran salah satunya penguatan terhadap peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"RUU ini akan memperkuat KPI, bisa dikatakan peran KPI selama ini cenderung tidak ada, sangat lemah, karena anggaran mereka masih melalui kominfo. Jadi apa maunya kominfo maka KPI manut saja," jelasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak