Zena Dinda Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Lihat saja Besok
Minggu, 15 Januari 2023 – 12:20 WIB
Karena itu, lanjut dia, JPU harus membuka mata dan hati saat menuntut Ricky Rizal.
"Yang pasti harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," tutur Zena.
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Bripka Ricky Rizal, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bakal menjalani sidang tuntutan besok.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri