Zena Dinda Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Lihat saja Besok

Zena Dinda Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Lihat saja Besok
Anggota tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega. Foto: Fransiskus Pratama/JPNN

Karena itu, lanjut dia, JPU harus membuka mata dan hati saat menuntut Ricky Rizal.

"Yang pasti harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," tutur Zena.

JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Bripka Ricky Rizal, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bakal menjalani sidang tuntutan besok.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News