ZH Masih Berusia Muda, Tetapi Lihat Kelakuannya, Pantas Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Mei 2022 – 19:56 WIB

ZH (22) pelaku pengedar obat terlarang yang ditangkap polisi. Dok Humas Polda Banten.
“Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Nugroho. (cuy/jpnn)
Polresta Serang Kota menangkap ZH pengedar obat terlarang. Dari tangannya, polisi menyita ribuan butir obat terlarang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- 2 Anggota Perguruan Silat di Blitar Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel