Zikhwan Sudah Ditangkap Polisi, Identitas Tiga Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja
Senin, 10 Mei 2021 – 16:23 WIB

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap tersangka Ahmad Zikhwan. Foto: jambi-independent
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ahmad kini di tahan di Mapolresta Jambi. Ahmad dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara. (cr02/zen/jambi-independent)
Tim Satreskrim Polresta Jambi akhirnya berhasil meringkus Ahmad Zikhwan alias Papid, satu dari empat pelaku penjambretan di Jalan Lingkar Timur, Tanjungtumut, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paal Merah pada November tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas