ZN, AN, dan MU Terancam Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, TARAKAN - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Nunukan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 5.076,33 gram yang diselundupkan dari Malaysia.
"Kronologi kejadian pada tanggal 13 April 2021 mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan di Pancang Putih," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Kamis.
Saat itu, anggota opsnal berada di perairan Pancang Putih melihat ada perahu kayu yang bermuatan tiga penumpang yang mencurigakan.
"Selanjutnya anggota opsnal mendekati speed kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jaring ke laut dan anggota mengambil jerigen tersebut," kata Syaiful.
Setelah diamankan jerigen tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5.076,33 gram yang rencananya barang tersebut akan di bawa ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
"Selanjutnya tim membawa ketiga penumpang yang berinisial ZN, AN dan MU ke Polres Nunukan," kata Syaiful.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa yang menyuruh tersangka ZN mengambil barang bukti sabu di perairan Pancang Putih adalah Baim yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Donggala dengan upah yang dijanjikan Rp50 juta.
Selanjutnya Tim opsnal membawa tiga tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan sabu tersebut.
Baim yang tinggal di Malaysia menyuruh ketiga tersangka membawa lima kilogram sabu-sabu.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya