ZN, AN, dan MU Terancam Penjara Seumur Hidup

ZN, AN, dan MU Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar saat rilis kasus penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia di Nunukan, Kamis (22/4). Foto: Dokumen Polres Nunukan.

Tim opsnal berhasil menangkap tersangka seorang laki- laki yang bernama EF yang saat itu mengambil barang sabu di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Donggala.

"Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim yang tinggal di Malaysia," kata Kapolres.

Keempat tersangka di kenakan pasal 114(2) Jo pasak 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) junto pasal 132(1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Baim yang tinggal di Malaysia menyuruh ketiga tersangka membawa lima kilogram sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News