Zona Dekat PLTN Dikosongkan
Jepang Perketat Daerah Evakuasi, Terapkan Denda dan Sanksi Bui
Jumat, 22 April 2011 – 07:17 WIB
TOKYO - Warga Jepang yang ingin kembali ke tempat tinggal mereka dalam zona evakuasi pada radius 20 km dari PLTN Fukushima Dai-ichi, sekitar 250 km sebelah timur laut Tokyo, harus gigit jari. Mereka tidak bisa lagi kembali ke rumah untuk mengambil harta milik mereka. Pasalnya, pemerintah Jepang memperketat peraturan soal zona aman. Sebelumnya, polisi tidak bisa melarang mereka pulang. Dengan ketentuan baru dari pemerintah tersebut, memasuki wilayah zona evakuasi merupakan tindakan ilegal. Dengan pemberlakuan UU Darurat Nuklir tersebut, siapapun yang memasuki zona bahaya radiasi akan didenda sampai 100 ribu yen (sekitar USD 1.200 atau Rp 10 juta) atau dijatuhi hukuman kurungan hingga 30 hari.
Kemarin (21/4) otoritas Jepang mengumumkan perintah evakuasi setelah radiasi meningkat tajam. Karena itu, siapa saja dilarang melintas, mendekat, atau pergi ke wilayah yang berada dalam zona sekitar 20 km dari PLTN. Selain warga area tersebut, larangan berlaku bagi semua orang. Yang melanggar akan dihukum penjara atau dijatuhi denda.
Baca Juga:
Pemerintah menyatakan bahwa perintah pengosongan zona evakuasi yang diumumkan kemarin tersebut bertujuan untuk membatasi efek paparan radiasi dan mencegah aksi pencurian. Hampir semua di antara sekitar 80 ribu warga yang tinggal di zona evakuasi telah meninggalkan tempat tinggal mereka sejak 12 Maret lalu.
Baca Juga:
TOKYO - Warga Jepang yang ingin kembali ke tempat tinggal mereka dalam zona evakuasi pada radius 20 km dari PLTN Fukushima Dai-ichi, sekitar 250
BERITA TERKAIT
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang ke 38 JBC
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan