Zona Perdagangan Bebas Batam Perlu Dievaluasi
Minggu, 21 April 2013 – 01:30 WIB

Zona Perdagangan Bebas Batam Perlu Dievaluasi
JAKARTA - Pemerintah pusat mengakui pelaksanaan zona perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) memang perlu dievaluasi. Salah satu hal penting dalam evaluasi adalah pengawasan lalu lintas barang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengakui, terjadinya kasus penyelundupan memang tidak dapat dipungkiri. "Hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap daerah border (perbatasan, red)," katanya dalam wawancara tertulis, Sabtu (20/4)
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 telah mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta lalu lintas barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Meski demikian, pelaksanaan FTZ di BBK memang perlu dievaluasi.
"Status FTZ yang baru berjalan lima tahun perlu terus dievaluasi tentunya pembenahan di segala bidang masih perlu terus ditingkatkan terutama menyangkut pengawasan lalu lintas barang," ucapnya.
JAKARTA - Pemerintah pusat mengakui pelaksanaan zona perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) memang perlu dievaluasi.
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi