Zona Perdagangan Bebas Batam Perlu Dievaluasi
Minggu, 21 April 2013 – 01:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat mengakui pelaksanaan zona perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) memang perlu dievaluasi. Salah satu hal penting dalam evaluasi adalah pengawasan lalu lintas barang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengakui, terjadinya kasus penyelundupan memang tidak dapat dipungkiri. "Hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap daerah border (perbatasan, red)," katanya dalam wawancara tertulis, Sabtu (20/4)
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 telah mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta lalu lintas barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Meski demikian, pelaksanaan FTZ di BBK memang perlu dievaluasi.
"Status FTZ yang baru berjalan lima tahun perlu terus dievaluasi tentunya pembenahan di segala bidang masih perlu terus ditingkatkan terutama menyangkut pengawasan lalu lintas barang," ucapnya.
JAKARTA - Pemerintah pusat mengakui pelaksanaan zona perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) memang perlu dievaluasi.
BERITA TERKAIT
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel
- ARES 2024 Menjadi Pembuka PropertyGuru Week