Zonasi Penjualan Rokok Dinilai Bakal Jadi Pasal Karet
“Mestinya, pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegalagar tidak mudah dijangkau oleh anak-anak. Bukannyamemberikan batasan penjualan bagi rokok legal yang memberikan kontribusi sekitar Rp230 triliun bagi penerimaannegara,” terangnya.
Di samping itu, pemerintah juga seharusnya mengedepankan aspek edukasi bagi anak-anak untuk tidak memiliki kebiasaan merokok.
Sepatutnya, aspek edukasi ini dibangun sejak dini, mulai dari PAUD hingga sekolah dasar dan menengah untuk menjelaskan risiko kesehatan jika terjadi penyalahgunaan.
Saat ini, yang justru terjadi adalah kelemahan di aspek edukasi yang menyebabkan pemerintah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi aspek-aspek ekonomi dari produk tembakau. Padahal, pembatasan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 sudah mengetatkan aturan penjualan rokok.
“Kalau aturan 200 meter ini diterapkan, apakah ini akan menambah rentetan pasal karet yang dibuat oleh pemerintah? Kalau aturan ini diterapkan, apakah bisa menghilangkan rokok ilegal? Yang ada rokok ilegal akan menjadi lebih banyak daripada rokok legal,” herannya.
“Kami berharap ke depannya tentunya ada perbaikan, ada perubahan yang melibatkan pelaku usaha yang merupakan para pejuang ekonomi bagi bangsa. Jangan sampai kami di nomor sekiankan, sehingga kami menjadi tidak bisaberkembang,” serunya.(chi/jpnn)
Pemerintah juga seharusnya mengedepankan aspek edukasi bagi anak-anak untuk tidak memiliki kebiasaan merokok.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok, Ini Alasannya
- Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional
- Pedagang Toko Kelontong Tegas Tolak PP Kesehatan, Aturan Ini Dinilai Memberatkan
- Bea Cukai Tanjungpinang Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 104,5 Juta Lewat Operasi Pasar
- Puluhan Asosiasi Menolak Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024
- Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi & HAKI