Zonasi PPDB 2020, Terserah Sekolah Pilih Batas Minimum atau Maksimum
Rabu, 18 Desember 2019 – 08:41 WIB

Karo Humas Kemendikbud Ade Erlangga (kiri) dan Kabalitbang Totok Suprayitno. Foto: Mesya/JPNN.com
Dalam PPDB 2019, sistem zonasi sebanyak 80 persen, jalur berprestasi 15 persen, pindahan 5 persen. (esy/jpnn)
Baca Juga:
Pihak Kemendikbud menyatakan, aturan zonasi PPDB 2020 lebih fleksibel karena sekolah boleh memilih menggunakan batas minimum atau maksimum.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB