Zonasi PPDB 2020, Terserah Sekolah Pilih Batas Minimum atau Maksimum
Rabu, 18 Desember 2019 – 08:41 WIB
Dalam PPDB 2019, sistem zonasi sebanyak 80 persen, jalur berprestasi 15 persen, pindahan 5 persen. (esy/jpnn)
Baca Juga:
Pihak Kemendikbud menyatakan, aturan zonasi PPDB 2020 lebih fleksibel karena sekolah boleh memilih menggunakan batas minimum atau maksimum.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024