Zonasi PPDB: SD Maksimal 3 KM, SMA Boleh 10 KM

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta seluruh sekolah menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.
Teknis pelaksanaan sistem zonasi (penerimaan peserta didik berdasarkan wilayah) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2018.
Pelaksanaan zoonasi dimaksudkan untuk pemertaaan pendidikan, menghilangkan ekslusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, juga agar anak-anak tidak menempuh jarak terlalu jauh ketika berangkat sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penerapan sistem zonasi. Selain aparat di internal Kemdikbud, Muhadjir juga berencana menggandeng aktivis antikorupsi bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dibutuhkan.
“Pokoknya tidak boleh ada titip menitip, ataupun pungutan-pungutan liar. Yang melakukan praktik jual beli kursi juga akan kena hukum pidana,” tegas Muhadjir di Jakarta, Senin (25/6).
Muhadjir berharap agar momentum PPDB tidak dijadikan kesempatan bagi penyelenggaran pendidikan untuk memungut materi. Atau memainkan nilai tawar sekolah.
Kalaupun harus ada pungutan yang sah, harus melalui musyawarah komite sekolah yang sudah disetujui oleh seluruh wali siswa. Itupun dalam kondisi siswa sudah masuk dan terdaftar di sekolah. “Tidak boleh ada yang tersandera, yang tidak mampu juga harus dibebaskan,” jelas Muhadjir.
Kemendikbud berkomitmen melakukan pengawasan ketat penerapan zonasi pada PPDB (penerimaan peserta didik baru.
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB