Zonasi PPDB: SD Maksimal 3 KM, SMA Boleh 10 KM

Zonasi PPDB: SD Maksimal 3 KM, SMA Boleh 10 KM
Siswa SD mengendarai sepeda motor. Ilustrasi Foto: Radar Tulungagung/JPG

Jika pelaksanaan zonasi dilakukan dengan benar, Muhadjir yakin kepala-kepala sekolah dan kepala-kepala dinas serta pejabat pembuat kebijakan pendidikan lainnya akan terbebas dari tekanan-tekanan pihak-pihak yang menitipkan kepentingan untuk memasukkan anak tertentu ke sekolah tertentu.

Muhadjir juga berharap semua Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mematuhi pelaksanaan sistem zonasi. “Kalau ada Pemda yang tidak setuju, masih nawar-nawar, patut dicurigai integritasnya, juga komitmennya untuk menegakkan sistem pendidika yang jujur dan bersih,” Jelasnya.

Meski demikian, bukan berarti Pemda tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan diskresi. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan beberapa daerah dengan kesulitan geografis tertentu boleh melakukan diskresi pelaksanaan sistem zonasi.

“Beberapa daerah seperti Kepulauan Riau, Maluku yang infrastrukturnya tidak memenuhi, teknis pelaksanaan zonasi nya diatur oleh Dinas Pendidikan masing-masing,” kata Hamid.

BACA JUGA: PPDB 2018: Usia 5 Tahun 6 Bulan Bisa Masuk SD

Dalam pelaksanaan zonasi, prioritas penerimaan siswa dilakukan berdasarkan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. Hamid menjelaskan, aturan umumnya adalah untuk tingkat SD, jarak maksimal ke sekolah adalah 3 kilometer. Untuk SMP 5 hingga 7 kilometer.

Sementara untuk SMA dan SMK, boleh 9 hingga 10 kilometer. “Tapi ini tidak tertuang di peraturan menteri. Karena ada masukan dari daerah sulit untuk membikin ketentuan teknis merata. Tapi aturan umumnya seperti itu,” jelas Hamid. (tau)

 


Kemendikbud berkomitmen melakukan pengawasan ketat penerapan zonasi pada PPDB (penerimaan peserta didik baru.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News