Zudan: Banyak yang Mengartikan Tak Punya NIK Boleh Vaksin, Bukan Seperti itu

Zudan: Banyak yang Mengartikan Tak Punya NIK Boleh Vaksin, Bukan Seperti itu
Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meluruskan pemahaman yang salah terkait perlu tidaknya nomor induk kependudukan (NIK) pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Zudan meluruskan agar jajarannya agar tidak salah mengartikan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.

Zudan mengemukakan hal tersebut pada penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta BPJS Kesehatan yang digelar secara virtual, Jumat (6/8).

"Banyak yang mengartikan orang yang tidak punya NIK tetap boleh vaksin. Bukan seperti itu. Semangatnya, semua orang yang mau vaksin harus punya NIK," ujar Zudan.

Dia kemudian memaparkan mekanisme yang berlaku.

Ketika ada warga ingin vaksin namun belum punya NIK, maka dinas dukcapil atau dinas kesehatan berkolaborasi melakukan pendataan terlebih dahulu.

"Bagi yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan KTP elektronik oleh dinas dukcapil," ucapnya.

Setelah itu, dinas kesehatan memvaksin warga yang dimaksud.

Zudan Arif Fakrulloh meluruskan pemahaman sejumlah pihak yang menganggap tak punya NIK boleh menjalani vaksinasi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News