Zudan: Banyak yang Mengartikan Tak Punya NIK Boleh Vaksin, Bukan Seperti itu
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 20:13 WIB

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com
"Kalau belum punya NIK sudah vaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan satu data nasional," ucapnya.
Zudan menegaskan, jajaran dukcapil selama ini fokus mewujudkan SIN atau satu data berbasis NIK, merujuk Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Ini dikuatkan lagi di Perpres Nomor 62/2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati," ucapnya.
Zudan kemudian meminta seluruh aparatur dukcapil di setiap daerah mengimplementasikan kedua aturan dimaksud demi data kependudukan yang lebih baik.(*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Zudan Arif Fakrulloh meluruskan pemahaman sejumlah pihak yang menganggap tak punya NIK boleh menjalani vaksinasi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah