Zudan Komentari Kasus Pria tak Punya Perusahaan Ditagih Pajak Rp 32 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh menanggapi kasus seorang pria asal Jatim yang dituding menunggak pajak Rp 32 miliar, terkait aktivitas bisnis enam perusahaan yang tercatat atas nama dirinya.
Pria bernama Adi (43) itu menduga data rahasia kependudukan miliknya disalahgunakan pihak tertentu. Karena selama ini tidak pernah memiliki perusahaan.
"Segera polisi bertindak mengusutnya berkoordinasi dengan (direktorat) pajak dan kumham, karena terkait dengan pendirian perusahaan. Nanti bisa dibuka akta pendirian perusahaan," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Sandiaga Uno Mengaku Semakin Pusing
Saat ditanya apakah ada langkah tertentu agar kasus yang sama tidak kembali terulang, Zudan menegaskan, data kependudukan yang diduga disalahgunakan oknum tertentu, belum tentu berasal dari dukcapil.
"Data pribadi penduduk kita ada di mana-mana. Jadi, dikumpulkan dan disimpan oleh lembaga lain. Misal data ada di bank, kampus, asuransi, Polri, pajak, di hotel, di club olahraga, di KPU dan lain-lain," ucapnya.
BACA JUGA: Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi
Kasus yang dialami Adi kini masih dalam penyidikan pihak berwenang. Meski demikian, enam perusahaan yang mencatut nama Adi diduga bangkrut.
Zudan Arief menanggapi kasus pria asal Jatim dituding menunggak pajak Rp 32 miliar, terkait aktivitas bisnis enam perusahaan yang tercatat atas nama dirinya.
- Profil 4 Calon Kepala BKN, Nomor 3 Biasa Mengurusi PPPK & Honorer
- Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Penyalahgunaan NIK
- BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan Layanan IKD
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- Ikuti Rakor di Kemendagri, Prof Zudan: Inflasi Sulbar 2,21 Persen, Posisi 4 Terbaik di Indonesia