Zul Zivilia Belum Dijenguk Keluarga Sejak Ditangkap
Senin, 11 Maret 2019 – 22:30 WIB
Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.
Berdasarkan keterangan Zul, dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba yakni pada 2018 dan 2019. Namun, kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus peredaran narkoba yang menyeret vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul. Penyidik tengah mengejar sosok bandar besar di kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari