Zul Zivilia Belum Dijenguk Keluarga Sejak Ditangkap
Senin, 11 Maret 2019 – 22:30 WIB

Zul Zivilia. Foto: Kolase/Instagram/Zulzivilia
Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.
Berdasarkan keterangan Zul, dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba yakni pada 2018 dan 2019. Namun, kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus peredaran narkoba yang menyeret vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul. Penyidik tengah mengejar sosok bandar besar di kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri