Zul Zivilia Kecewa Divonis 18 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Zul Zivilia merasa tidak puas dengan vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim kepada dirinya.
"Enggak puas, ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya," kata Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).
Pentolan band Zivilia itu menilai terdapat keterangan hakim yang tidak sesuai BAP. Dia pun berencana mengajukan banding atas vonis dirinya. "Saya banding,' ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang Rabu (18/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim.
Menurut pihak majelis hakim, pelantun Aishiteru itu secara sah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Zul Zivilia menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebelumnya, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.
Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Zul Zivilia tidak puas dengan vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim kepada dirinya.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu