Zul Zivilia Kecewa Divonis 18 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Zul Zivilia merasa tidak puas dengan vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim kepada dirinya.
"Enggak puas, ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya," kata Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).
Pentolan band Zivilia itu menilai terdapat keterangan hakim yang tidak sesuai BAP. Dia pun berencana mengajukan banding atas vonis dirinya. "Saya banding,' ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang Rabu (18/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim.
Menurut pihak majelis hakim, pelantun Aishiteru itu secara sah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Zul Zivilia menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebelumnya, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.
Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Zul Zivilia tidak puas dengan vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim kepada dirinya.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari