Zul Zivilia Kecewa Divonis 18 Tahun Penjara
Rabu, 18 Desember 2019 – 20:20 WIB

Zul Zivilia (berbaju nomor 13). Foto: istimewa
Dalam operasi tersebut, pihak berwajib mendapati barang bukti sabu 9,5 kilogram dan lebih dari 24 ribu ekstasi. (mg3/jpnn)
Zul Zivilia tidak puas dengan vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim kepada dirinya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri