Zulfikar Tawarkan 5 Solusi Pilkada 2020 Aman di Masa COVID-19
Rabu, 16 September 2020 – 17:56 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN.com
Kelima, adalah force majeure. Konstruksi UU Nomor 10 Tahun 2016 memberi ruang adanya pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
"Jadi, jika di suatu daerah benar-benar berstatus zona hitam atau terjadi transmisi Covid-19 secara cepat dan meluas, maka opsi penundaan lokal patut untuk dipertimbangkan," pungkasnya. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut Zulfikar, Pilkada 2020 tetap diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat, karena tidak ada yang tahu kapan Covid-19 di Indonesia berakhir.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran