Zulfiqar Ali Sakit Parah, Disiksa, Stres, atau Komplikasi?
Narkoba bentuk serbuk itu disebut diperoleh Zulfiqar dari seseorang bernama Pafiz Sondri (belum tertangkap). Dia mendapatkan barang dari Pafiz seberat 250 gram dengan harga Rp 140 ribu per gramnya. Heroin itu lantas dioplos dengan ditambahi 50 gram obat sakit kepala (panadol). Jadilah berat heroin menjadi 300 gram.
Heroin itu hendak dijual ke seseorang asal Malang bernama Wisnu Toni dengan harga Rp 200 ribu per gramnya. Dari praktek itu sebenarnya Zulfiqar hanya akan untung Rp 18 juta. Perhitungannya harga jual (Rp 200 ribu x 300 gram) - harga beli (Rp 140 ribu x 270 gram). Dari Rp 18 juta itu pun Zulfiqar menjanjikan komisi untuk Gurdip sebesar Rp 5.750.000.
Zulfiqar sebenarnya berupaya mencari keringanan hukuman hingga peninjauan kembali (PK). Namun PK-nya ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar pada 5 Mei 2014. Dalam memutus PK itu Artidjo dibantu hakim anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni.
Sayangnya, kemarin Zulfiqar keberatan menerima tamu. Dia hanya bersedia menerima besukan anak dan seorang kerabatnya. Kedua pria pembesuk itu juga tak mau memberikan keterangan apapun terkait kondisi Zulfiqar menjelang pelakanaan eksekusi.(idr/gun/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus