Zulhas: Pemerintah Bisa Dianggap Intervensi KPK

Zulhas: Pemerintah Bisa Dianggap Intervensi KPK
Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan tidak sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penyelidikan dan penyidikan terhadap calon kepala daerah (Cakada) yang bertarung di Pilkada Serentak 2018.

Zulhas sapaan Zulkifli khawatir pemerintah bisa dianggap melakukan intervensi kepada lembaga penegak hukum seperti KPK terkait permintaan tersebut.

“Saya kira bukan itu soalnya, kalau itu nanti dianggap intervensi. Tidak boleh dong, itu kan aturannya tidak boleh,” kata Zulkifli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Menurut Zulkifli, sudah menjadi hak KPK sebagai lembaga antikorupsi untuk menindak tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Itu haknya KPK dong, tidak boleh diintervensi. Penegakan hukum itu hak mereka,” ujarnya.

Lebih jauh ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu melihat maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi karena mahalnya biaya Pilkada yang harus ditanggung calon.

“Pilkada mahal, perlu biaya, jalan keluarnya bagaimana itu yang lebih penting. Kalau itu tidak ada jalan keluarnya, OTT (operasi tangkap tangan) tinggal waktu saja,” kata Zulkifli.(boy/jpnn)


Zulhas khawatir pemerintah bisa dianggap melakukan intervensi kepada lembaga penegak hukum seperti KPK terkait permintaan penundaan penyelidikan Cakada.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News