Zulkarnaen Diganjar 15 Tahun Penjara, KPK Apresiasi
Minggu, 02 Juni 2013 – 13:19 WIB
JAKARTA – Majelsis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar terdakwa korupsi Alquran dan Laboratorium IT Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, yakni 12 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi hukuman tersebut.
“Kita apresiasi karena biasanya putusan itu satu pertiga dari tuntutan, (tapi) ini kan lebih dari tuntutan (JPU)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Minggu (2/6).
Baca Juga:
Johan mengakui, tentunya Majelis Hakim Tipikor memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonis itu. Misalnya, dari pengaruh kasus yang dilakukan oleh terdakwa ini. “Pemberantasan korupsi itu perlu extra, perlu langkah-langkah yang luar biasa,” katanya.
Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan proyek Alquran dan pengadaan IT laboratorium komputer anggaran tahun 2011 2012.
JAKARTA – Majelsis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar terdakwa korupsi Alquran dan Laboratorium IT Kementerian
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?