Zulkarnaen Diganjar 15 Tahun Penjara, KPK Apresiasi
Minggu, 02 Juni 2013 – 13:19 WIB

Zulkarnaen Diganjar 15 Tahun Penjara, KPK Apresiasi
Majelis Hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen Djabar, sedangkan Dendy Prasetya divonis delapan tahun penjara. Atas putusan ini, Zulkarnaen dan Dendy menyatakan banding. (boy/jpnn)
JAKARTA – Majelsis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar terdakwa korupsi Alquran dan Laboratorium IT Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?