Zulkarnaen Djabar Dijerat Tiga Sangkaan Korupsi
Jumat, 29 Juni 2012 – 16:01 WIB
Dipaparkannya, ZD mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam dan agar percetakan 653 ribu eksemplar Al Quran dicetak oleh PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran. Proyek tahun 2011 itu ditangani Direktorat Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag.
"ZD juga mengarahkan oknum di Dirjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium dan sistem komputer sistem komputer untuk memenangkan PT BKM," jelas Abraham sembari menyebut angka kerugian negara dalam kasus itu mencapai miliaran rupiah
Oleh KPK, Zulkarnaen disangka melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 huruf a atau b serta pasal 11 Undang-undang Tipikor. Sedangkan DP dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dengan tiga kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan, Ini yang Diincar
- KPK Panggil Bos PT Kereta Api Properti Manajemen
- PAFI Membantu Masyarakat Manokwari Mendapatkan Akses Obat-Obatan
- Pulang dari Retreat Kabinet, Menhut Raja Juli Langsung Gaspol Kerja
- KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia yang Harus Dilanjutkan
- Alhamdulillah! Gaji Ribuan Guru Honorer Negeri di Banten Sudah Cair