Zulkarnaen Djabar Perintahkan Fahd Intip Proyek Kemenag
Kamis, 21 Maret 2013 – 20:42 WIB

Zulkarnaen Djabar Perintahkan Fahd Intip Proyek Kemenag
JAKARTA -- Fahd El Fouz alias Fadh Arafiq memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium MTs Kementerian Agama, Kamis (21/3).
Fahd bersaksi untuk dua terdakwa, politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Sidang dimulai pukul 17.30. Fahd hadir di persidangan mengenakan baju kemeja lengan panjang.
Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Afiantara, itu Fahd lancar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahd mengaku dialah pemilik PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI). Pemegang sahamnya, Fahd mengaku meminjam KTP istrinya, Dendy Prasetya, Vascorousemy, Syamsurahman dan Agus. PT KSAI didirikan sekitar 2010-2011. "Sama sekali belum menerima proyek. Kita mau cari proyek, tapi belum berjalan," kata Fahd.
Sebab, pada 2010-2011 Fahd mengaku sudah ditetapkan tersangka Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sehingga perusahaan menjadi stagnan. Saat ditanya JPU apa kaitannya fee proyek Alquran dengan PT KSAI Fahd mengatakan, Dendy pernah meminjam KSAI untuk menampung uang fee proyek. "PT KSAI Direktur Utamanya Dendy," kata Fahd.
JAKARTA -- Fahd El Fouz alias Fadh Arafiq memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA