Zulkarnaen Djabar Perintahkan Fahd Intip Proyek Kemenag

Zulkarnaen Djabar Perintahkan Fahd Intip Proyek Kemenag
Zulkarnaen Djabar Perintahkan Fahd Intip Proyek Kemenag
JAKARTA -- Fahd El Fouz alias Fadh Arafiq memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium MTs Kementerian Agama, Kamis (21/3).

Fahd bersaksi untuk dua terdakwa, politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Sidang dimulai pukul 17.30. Fahd hadir di persidangan mengenakan baju kemeja lengan panjang.

Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Afiantara, itu  Fahd lancar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahd mengaku dialah pemilik PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI). Pemegang sahamnya, Fahd mengaku meminjam KTP istrinya, Dendy Prasetya, Vascorousemy, Syamsurahman dan Agus. PT KSAI didirikan sekitar 2010-2011. "Sama sekali belum menerima proyek. Kita mau cari proyek, tapi belum berjalan," kata Fahd.

Sebab, pada 2010-2011 Fahd mengaku sudah ditetapkan tersangka Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sehingga perusahaan menjadi stagnan. Saat ditanya JPU apa kaitannya fee proyek Alquran dengan PT KSAI  Fahd mengatakan, Dendy pernah meminjam KSAI untuk menampung uang fee proyek. "PT KSAI Direktur Utamanya Dendy," kata Fahd.

JAKARTA -- Fahd El Fouz alias Fadh Arafiq memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News