Zulkarnaen Djabar Perintahkan Fahd Intip Proyek Kemenag

Zulkarnaen Djabar Perintahkan Fahd Intip Proyek Kemenag
Zulkarnaen Djabar Perintahkan Fahd Intip Proyek Kemenag

Seperti diketahui, dalam kasus ini Zulkarnaen dan Dendy Prasetya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan karena menerima hadiah uang Rp 14,3 miliar dari pihak swasta terkait proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kemenag.

Dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/1) lalu, untuk dakwaan primer,  terdakwa melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider, jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP, dan lebih subsider yang memuat pasal 11 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulkarnaen dan Dendy terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup ditambah denda paling besar Rp 1 miliar. Jaksa menyatakan, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz, menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang dari Abdul Kadir diterima Zulkarnaen melalui Dendy yang ditransfer ke rekening perusahaan keluarga. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Fahd El Fouz alias Fadh Arafiq memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News