Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Penyuap Annas Maamun
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan, Gulat Medali Emas Manurung kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1).
Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Ketua MPR Zulkifli Hasan. Zulkifli sudah tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, ia langsunf masuk ke ruang tunggu tanpa memberikan komentar apapun.
Gulat didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar USD 166,100. Pemberian dilakukan karena Annas telah memasukan areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya seluas kurang lebih 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12).
Jaksa Kresno menyebut pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Gubernur Riau Annas Maamun menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya.
JAKARTA - Persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan, Gulat Medali Emas Manurung kembali
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya