Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Penyuap Annas Maamun

Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Penyuap Annas Maamun
Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Penyuap Annas Maamun. Foto: Dokumen JPNN.com

"Yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014,"‎ ujar Jaksa Ikhsan.

Atas permintaan tersebut, Cecep meminta Gulat memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya, Gulat  memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan dan pengukuran atas areal kebun sawitnya dan teman-temannya agar memberikan gambar peta kepada Cecep untuk dilakukan penelahaan bersama Ardesianto.

"Yang hasilnya ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung namun terdakwa meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan," ucap Jaksa Ikhsan.

Selanjutnya, Cecep melaporkan draf usulan revisi kepada Annas. Setelah memberikan sejumlah masukan terhadap materi usulan revisi tersebut, Anna pada tanggal 17 September 2014‎ menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan. (gil/jpnn)


JAKARTA - Persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan, Gulat Medali Emas Manurung kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News