Zulkifli Hasan: Kalau Perlu Lebih dari Hukuman Kebiri

jpnn.com - SURABAYA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung rencana Presiden menerbitkan Perppu yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaki kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Karena kejahatan seksual, menurut Zulkifli Hasan, satu rangkaian dengan dua kejahatan lainnya, yaitu narkoba dan turunannya miras.
"Kalau kedua kejahatan itu, narkoba dan miras, tidak dibereskan maka akan muncul kejahatan seksual," ungkap Zulkifli Hasan kepada para wartawan seusai memberi materi sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis 12 Mei 2016.
Karena itu, Zulkifli Hasan menyatakan setuju kalau pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya. "'Kalau perlu lebih dari hukuman kebiri," tegas Zulkifli Hasan. (adv)
SURABAYA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung rencana Presiden menerbitkan Perppu yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaki kekerasan seksual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin