Bedah Buku ‘Konstitusi dan Ruang Angkasa’

Zulkifli Hasan: Ruang Angkasa Perlu Diatur Dalam Konstitusi

Zulkifli Hasan: Ruang Angkasa Perlu Diatur Dalam Konstitusi
Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah (kudua kanan) pada acara ‘Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat’ yang digelar oleh Perpustakaan MPR RI di Ruang Delegasi, Lt. 2, Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, 4 November 2020. Foto: Humas MPR RI

Kepada peserta yang mayoritas adalah mahasiswa, Siti Fauziah mengatakan Perpustakaan MPR tetap menggelar acara itu meski di masa pandemic Covid-19.

“Namun kita tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegansya.

Lebih lanjut disampaikan kepada mereka bahwa Perpustakaan MPR terbuka untuk umum.

“Siapa saja boleh menggunakan fasilitas yang ada,” ujar perempuan asal Bandung, Jawa Barat, itu.

Diungkapkan di Perpustakaan MPR ada 17.000 buku. Buku-buku yang ada sangat mendukung mahasiswa terutama mahasiswa Fakultas Hukum.

“Bila sedang menyusun skripsi, tesis, dan disertasi, bisa berkunjung ke sini untuk mencari referensi,” paparnya.

Penulis buku, Athari Farhani mengatakan dalam konstitusi, bangsa ini hanya mengatur bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya. Padahal Indonesia, menurut alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), itu menganut tiga dimensi yakni darat, laut, dan udara. Akibat udara dan angkasa tidak dimasukan ke dalam konstitusi membuat dimensi itu bukan masuk dalam wilayah penguasaan negara.

Dipaparkan, aturan ruang angkasa yang ada di konvensi internasional yang telah diratifikasi maupun regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang angkasa belum diatur secara tegas. Padahal ruang angkasa saat ini berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak, yakni pemanfaatan GSO (‘geo stationary orbit’).

Menurut Zulkifli, MPR telah melakukan amendemen UUD Tahun 1945 sebanyak empat kali namun dalam bidang ruang angkasa belum tersentuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News