Zulkifli Hasan Sampaikan SK Perubahan Kepada Annas
"Itu baru rancangan perubahan. Itu SK yang saya sampaikan ke Gubernur Riau pada saat ultah Riau dulu," tandasnya.
Dalam dakwaan Gulat disebut pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Annas menerima kunjungan Zulkifli yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya.
Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh Yafiz dan Irwan bersama-sama dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, dan Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary.
Jaksa Ikhsan Fernandi menyatakan hasil telaahan tersebut dilaporkan kepada Annas pada tanggal 11 Agustus 2014 dan setelah Annas memberikan koreksi kemudian diterbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Yafiz, Irwan dan Cecep yang bertemu dengan Zulkifli pada tanggal 14 Agustus 2014.
Pada pertemuan itu Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengakui menyampaikan soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut II/2014 tanggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan