Zulkifli Hasan Sebut Belum Ada Persetujuan Terkait Usulan Annas
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan pernah ada surat usulan revisi perubahan luas kawasan hutan yang diajukan Gubernur Riau Annas Maamun. Namun, belum dikeluarkan persetujuan apapun terkait usulan tersebut.
Zulkifli mengungkapkan surat usulan diberikan pada bulan Agustus. Dia sempat mempelajari surat tersebut. Setelah mempelajari, Zulkifli mengaku mendisposisikan surat usulan tersebut untuk mendapatkan saran dan pertimbangan.
"Tapi sampai hari H, saran dan pertimbangan saya tidak terima dari direktur terkait," kata Zulkifli saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1).
Pria yang kini menjabat Ketua MPR itu menyebutkan, ada dua kemungkinan apabila tidak ada saran dari direktur mengenai disposisi yang diberikannya.
"Pertama ditolak, kedua tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.
Saat bersaksi, Zulkifli membeberkan isi surat usulan tersebut.
"Saya lihat suratnya karena saya harus pelajari. Setelah saya baca satu-satu, ada jalan umum, pemukiman rakyat, bandar udara," tuturnya.
Setelah itu, Zulkifli mengatakan ada surat usulan lagi yang diberikan pada tanggal 17 September 2014. Isinya sama seperti surat yang dikirimkan sebelumnya.
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan pernah ada surat usulan revisi perubahan luas kawasan hutan yang diajukan Gubernur
- Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan Pertanahan dan Hutan
- Prabowo Potong Anggaran Seremoni dan Perjalanan Dinas Pemerintah, Hemat Rp 20 Triliun!
- Momen Prabowo Ultimatum Menterinya, Pakai Kalimat Tegas dan Pedas
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer