Zulkifli Hasan: Umat Islam Indonesia Bisa Bersatu Meski Beda Mazhab

Zulkifli meyakini bila muslim bisa menguasai bidang-bidang itu maka umat Islam akan mengalami kejayaan. “Kalau bidang-bidang itu tidak dikuasai, mustahil kita jaya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Zulkifli Hasan secara khusus memberi apresiasi kepada Iran. Sebab, negeri para mullah itu tetap bisa bertahan meski diembargo.
Iran justru mampu berperan dalam dunia internasional meski diembargo. “Embargo bukan halangan bagi Iran untuk tetap maju,” katanya.
Selain itu Zulkifli juga mengatakan, pada tahun 1970-an, negara-negara Islam di Timur Tengah dan Afrika bagian utara mengalami masa damai dan makmur. Namun, sambungnya, kini justru di negara-negara yang pernah mengalami kejayaan itu malah dilanda konflik.
”Ini sangat memilukan,” paparnya. “Kemarahan yang terjadi tidak akan menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Zulkifli lantas membandingkannya dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki perbedaan agama dan bahasa namun bisa bersatu dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “Kita bisa bersatu, kita bisa menghormati,” ujarnya.
Karenanya Zulkifli menanyakan penyebab negara di Timur Tengah kesulitan untuk bersatu meski punya etnis, agama dan bahasa yang sama. Untuk itu dia berharap International Conference on Islamic Unity for Progressive Muslim bisa memberi solusi pada persoalan-persoalan umat Islam.
“Kita harus menjadi ummat yang bisa dijadikan contoh,” tambahnya.(adv/jpnn)
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan, Bangsa Indonesia yang memiliki keragaman agama, suku dan budaya bisa hidup berdampingan. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum