Zulkifli Pastikan JK Terbentur Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan berkeinginan Joko Widodo (Jokowi) berduet lagi dengan Jusuf Kalla di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Namun, JK sudah dua kali menjabat wakil presiden (wapres) meskipun tidak berturut-turut.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan ini bukan persoalan masih banyak kader lain yang bisa maju atau tidak di Pilpres. Namun, ujar Zulkifli, persoalannya adalah karena aturan di konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Bukan. Persoalannya soal UUD (1945)," kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (3/5) pagi.
Zulkifli pun menghormati adanya wacana pengajuan materi UU Pemilihan Umum (Pemilu), maupun wacana penafsiran UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan wapres.
"Saya hormat saja, itu hak orang (dalam) demokrasi soal gugat menggugat," ungkap Zulkifli.
Namun, bagi Zulkifli, sebelumnya sudah ada putusan sejenis. Dia menjelaskan, kala itu ada temannya yang sudah dua kali menjadi gubernur dan akan maju lagi. Meskipun temannya itu menjabat gubernur dua kali tidak dua kali berturut-turut. Namun, tetap saja temannya kalah ketika ada gugatan soal pencalonan atau masa jabatan tersebut.
"Gubernur saja tidak boleh (maju) walaupun tidak berturut-turut. Dulu ada teman saya di Lampung dia tidak berturut-turut, maju lagi, yang menggugat kalah, kan. Jadi sudah ada itu," paparnya.
JK sudah dua kali menjabat wakil presiden (wapres) meskipun tidak berturut-turut.
- Tafsir Iqra
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Menko Pangan Dorong Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi
- Pak JK dan Mahfud MD Minta Prabowo Buka Kongres Internasional WOCPM
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Karya Dede Yusuf, Berikut Daftar Namanya