Zulkifli Pastikan JK Terbentur Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan berkeinginan Joko Widodo (Jokowi) berduet lagi dengan Jusuf Kalla di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Namun, JK sudah dua kali menjabat wakil presiden (wapres) meskipun tidak berturut-turut.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan ini bukan persoalan masih banyak kader lain yang bisa maju atau tidak di Pilpres. Namun, ujar Zulkifli, persoalannya adalah karena aturan di konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Bukan. Persoalannya soal UUD (1945)," kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (3/5) pagi.
Zulkifli pun menghormati adanya wacana pengajuan materi UU Pemilihan Umum (Pemilu), maupun wacana penafsiran UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan wapres.
"Saya hormat saja, itu hak orang (dalam) demokrasi soal gugat menggugat," ungkap Zulkifli.
Namun, bagi Zulkifli, sebelumnya sudah ada putusan sejenis. Dia menjelaskan, kala itu ada temannya yang sudah dua kali menjadi gubernur dan akan maju lagi. Meskipun temannya itu menjabat gubernur dua kali tidak dua kali berturut-turut. Namun, tetap saja temannya kalah ketika ada gugatan soal pencalonan atau masa jabatan tersebut.
"Gubernur saja tidak boleh (maju) walaupun tidak berturut-turut. Dulu ada teman saya di Lampung dia tidak berturut-turut, maju lagi, yang menggugat kalah, kan. Jadi sudah ada itu," paparnya.
JK sudah dua kali menjabat wakil presiden (wapres) meskipun tidak berturut-turut.
- Polisi Tangkap Pedagang Ayam Gelonggongan, Zulhas Membantah
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi
- Prabowo Maju Lagi di Pilpres 2029, Zulhas Merasa PAN Teman Setia Gerindra
- Bahas Polemik LPG di Istana, Bahlil Dapat Wejangan dari Jusuf Kalla
- Tiga Serangkai