Zumi Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara: Siap Lahir Bathin
jpnn.com, JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap Pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Hal itu disampaikan penasehat hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, Kamis sore (1/3) di Jambi.
“Sampai sejauh ini kami tidak berpikir untuk mengajukan praperadilan,” tutur Farizi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut Farizi, mereka tidak mengajukan praperadilan karena kliennya tidak mau terkesan mengelak dari persoalan ini.
“Dia (Zola, red) siap menghadapi kasus ini melalui pemeriksaan pengadilan dalam pokok perkara,’’ tambahnya.
Bahkan, katanya, kliennya sudah siap dalam segala hal, termasuk menghadapi putusan pengadilan jika nantinya divonis bersalah.
“Kita siap nanti dengan pembuktian di Pengadilan,” sambungnya.
‘’Klien saya nantinya siap mengambil segala resiko. Jika dakwaan KPK dinyatakan benar harus menjalani hukuman dan begitupun sebaliknya,’’ tambahnya.
Gubernur Jambi Zumi Zola memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap Pengesahan RAPBD Jambi 2018.
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Presiden Prabowo Hingga Raffi Ahmad Hadiri Pernikahan Putri Zulhas dan Zumi Zola
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zumi Zola Ungkap Kebahagiaan Seusai Menikahi Putri Zulhas di Masjid Nabawi