Zumi Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara: Siap Lahir Bathin
jpnn.com, JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap Pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Hal itu disampaikan penasehat hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, Kamis sore (1/3) di Jambi.
“Sampai sejauh ini kami tidak berpikir untuk mengajukan praperadilan,” tutur Farizi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut Farizi, mereka tidak mengajukan praperadilan karena kliennya tidak mau terkesan mengelak dari persoalan ini.
“Dia (Zola, red) siap menghadapi kasus ini melalui pemeriksaan pengadilan dalam pokok perkara,’’ tambahnya.
Bahkan, katanya, kliennya sudah siap dalam segala hal, termasuk menghadapi putusan pengadilan jika nantinya divonis bersalah.
“Kita siap nanti dengan pembuktian di Pengadilan,” sambungnya.
‘’Klien saya nantinya siap mengambil segala resiko. Jika dakwaan KPK dinyatakan benar harus menjalani hukuman dan begitupun sebaliknya,’’ tambahnya.
Gubernur Jambi Zumi Zola memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap Pengesahan RAPBD Jambi 2018.
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum