Zumi Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara: Siap Lahir Bathin

jpnn.com, JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap Pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Hal itu disampaikan penasehat hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, Kamis sore (1/3) di Jambi.
“Sampai sejauh ini kami tidak berpikir untuk mengajukan praperadilan,” tutur Farizi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut Farizi, mereka tidak mengajukan praperadilan karena kliennya tidak mau terkesan mengelak dari persoalan ini.
“Dia (Zola, red) siap menghadapi kasus ini melalui pemeriksaan pengadilan dalam pokok perkara,’’ tambahnya.
Bahkan, katanya, kliennya sudah siap dalam segala hal, termasuk menghadapi putusan pengadilan jika nantinya divonis bersalah.
“Kita siap nanti dengan pembuktian di Pengadilan,” sambungnya.
‘’Klien saya nantinya siap mengambil segala resiko. Jika dakwaan KPK dinyatakan benar harus menjalani hukuman dan begitupun sebaliknya,’’ tambahnya.
Gubernur Jambi Zumi Zola memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap Pengesahan RAPBD Jambi 2018.
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan