Zumi Zola: Anggota Dewan Minta Uang Ketok Palu
jpnn.com, JAMBI - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, kembali menjalani persidangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa.
Ia dihadirkan sebagai saksi untuk sidang terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhamadiyah anggota dewan periode 2014-2019.
Dalam kesaksiannya, ia mengakui anggota dewan saat itu meminta uang Rp200 juta kepada dia melalui Apif Firmansyah untuk uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.
"Waktu itu Apif menghadap saya dan dia bilang anggota dewan minta uang Rp200 juta, saya bingung cari duit ke mana," kata Zumi Zola, di persidangan tersebut.
Namun oleh Apif dikatakan bahwa saat itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dody Irawan, sedang mencari dana tersebut dan dikatakannya saat itu Dody menyebutkan dana dari para kontraktor.
"Kata Pak Dody dananya dari Kontraktor," sebut Zumi Zola yang juga menyebutkan bahwa dirinya juga sempat ditemui di rumah dinas terkait adanya anggota dewan yang belum mendapat jatah ketok palu APBD Jambi 2017.
Untuk memastikan aliran dana yang terkumpul melalui para kontraktor tersebut, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni pada kontraktor untuk dimintai keterangannya di persidangan tersebut.
Jaksa KPK mengahadirkan sejumlah saksi dia antaranya Zumi Zola bersama saksi lainnya yang merupakan para kontraktor di Jambi yang menyiapkan atau membantu dana uang suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, kembali menjalani persidangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa.
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik