Zumi Zola Dianggap Semena-mena, Pejabat Ini Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN

Zumi Zola Dianggap Semena-mena, Pejabat Ini Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN
Asril. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Salah satu mantan pejabat Provinsi Jambi akhirnya melayangkan gugatan secara resmi menggugat Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu merupakan buntut dari penonaktifan pejabat secara besar-besaran oleh Zumi Zola belum lama ini.

Gugatan itu dilayangkan oleh Asril, Mantan Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bungo. Perkaranya sudah tercatat di PTUN Jambi sejak Rabu 31 Mei 2017.

H. Zulkifli Somad. SH. MM, selaku Penasehat Hukum Asril mengatakan, pihaknya sudah mendaftarakan gugatan itu ke PTUN Jambi pada Rabu (31/5) lalu. Kini, gugatan mereka masih didalami oleh Kepanitraan PTUN Jambi.

“Sudah terdaftar di kepanitraan nomo 9. Kita tinggal menunggu, paling lama dua minggu,” kata Zul Somad kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin (4/6).

Dia mengaku, pihaknya menerima kuasa ini karena ingin menegakkan kebenaran. Sebab, apa yang terjadi di birokrasi Provinsi Jambi saat ini sangat fatal.

“Jangan memberhentikan pejabat yang berprestasi, karena itu akan merugikan Provinsi Jambi,” sebutnya.

Untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya, kata Somad, harus dengan mekanisme yang benar. Harus ada surat peringatan dan teguran.

Salah satu mantan pejabat Provinsi Jambi akhirnya melayangkan gugatan secara resmi menggugat Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ke Pengadilan Tata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News