Zumi Zola Dianggap Semena-mena, Pejabat Ini Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN
“Ini tidak ada lagi surat peringatan. Tiba-tiba langsung diberhentikan,” ujarnya.
Asril, Mantan Kepala Samsat Bungo, selaku penggugat, mengatakan, langkah ini diambil karena ingin memberikan teguran kepada Gebernur Jambi demi keselamatan Provinsi Jambi.
Dalam mutasi, sebut Asril, sebenarnya ada aturan yang harus ditaati. Namun, yang terjadi pada dirinya bukan lagi mengacu pada aturan, sudah semena-mena.
“Seyogyanya memeberhentikan dan mengangkat seseorang itu ada satu acuan dengan penilian. Untuk mengangkat seseorang harus ada Baperjakat, untuk memberhentikan seseorang harus ada kesalahan. Jika kita tidak punya kesalahan, kenapa dibumi hanguskan,” kata Asril.
Kata Asril, dirinya merasa sangat dirugikan karena diberhentakan tanpa alasan. Ia mengaku, selama bertugas tidak pernah membuat kesalah fatal. Terlebih, tidak pernah ada catatan buruk dari lembaga pengawasan terkait kinerjanya.
“Dari Inspektorat, dari lembaga pengawasan lainnya, Saya tidak pernah dapat teguran. Bahkan kinerja selalu over target,” sebutnya.
Dia mengaku tidak berharap lagi dikembalikan pada jabatan sebelumnya. Dirinya hanya berharap agar Gubernur Jambi tidak salah langkah.
“Mungkin Gubernur tidak tahu sampai dengan detail, tapi tangan-tangannya yang bermain ini jangan sampai merusak Kepala Daerah, sehingga terjadi cucuk cabut pejabat,” sebutnya.
Salah satu mantan pejabat Provinsi Jambi akhirnya melayangkan gugatan secara resmi menggugat Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ke Pengadilan Tata
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU