Zumi Zola Mulai Kenakan Rompi Tahanan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (9/4).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi ditahan di rutan lembaga antirasuah itu di Kavling C 1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. "ZZ (Zumi Zola, red) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1," ujar Febri.
Zumi terlihat digiring menuju mobil tahanan KPK jelang pukul 19.00 WIB. Dia sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Pemeriksaan terhadap Zumi hari ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, Zumi telah diperiksa pada 15 Februari silam.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek yang didanai APBD Jambi. KPK juga menetapkan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Zumi dan Arfan secara sendiri ataupun bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi hingga sekitar Rp 6 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)
KPK menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Zumi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya