Zumi Zola Terbukti Koruptor, Ganjarannya 6 Tahun Penjara
Karena itu majelis hakim menyatakan Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Namun, vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Zumi.
Majelis punya pertimbangan sehingga hukuman untuk Zumi lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan dan mengembalikan uang Rp 300 juta," tutur hakim Yanto.
Zumi pun langsung menerima vons majelis. "Saya terima," ujarnya di kursi terdakwa.
Sedangkan JPU KPK belum bisa memutuskannya. "Kami masih pikir-pikir," ujar jaksa.(rdw/JPC)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti korupsi karena menerima suap dan gratifikasi, serta menyogok DPRD Jambi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel