Zumi Zola Tersangka tapi Hadir di Acara KPK
Dalam pasal 37 UU tersebut menegaskan bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah.
"Dalam pasal 66 bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 5 tahun penjara terhadap pelanggaran pasal 37," imbuhnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah angkat bicara terkait dugaan pelanggaran kode etik pegawai tersebut.
Menurut dia, kegiatan di Jambi merupakan rapat koordinasi yang memang melibatkan pemerintah daerah setempat.
Kegiatan itu sepenuhnya kewenangan bidang pencegahan, bukan penindakan. "Tentu proses pencegahan ini tidak terkait dengan proses penindakan yang dilakukan," jelasnya. (tyo)
Kehadiran Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kegiatan yang diselenggarakan KPK mendapat sorotan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Presiden Prabowo Hingga Raffi Ahmad Hadiri Pernikahan Putri Zulhas dan Zumi Zola
- Zumi Zola Ungkap Kebahagiaan Seusai Menikahi Putri Zulhas di Masjid Nabawi
- Kabar Bahagia, Zumi Zola dan Putri Zulhas Resmi Menikah di Madinah
- Menikah Bulan Ini dengan Putri Zulhas, Zumi Zola Ungkap Kedekatan Anak dengan Calon Istri
- Putri Zulkifli Hasan Bongkar Alasan Jatuh Hati kepada Zumi Zola
- Bakal Nikahi Putri Zulkifli Hasan Bulan Ini, Zumi Zola Ungkap Respons Sang Ibunda