Zumi Zola Tersangka tapi Hadir di Acara KPK
Dalam pasal 37 UU tersebut menegaskan bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah.
"Dalam pasal 66 bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 5 tahun penjara terhadap pelanggaran pasal 37," imbuhnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah angkat bicara terkait dugaan pelanggaran kode etik pegawai tersebut.
Menurut dia, kegiatan di Jambi merupakan rapat koordinasi yang memang melibatkan pemerintah daerah setempat.
Kegiatan itu sepenuhnya kewenangan bidang pencegahan, bukan penindakan. "Tentu proses pencegahan ini tidak terkait dengan proses penindakan yang dilakukan," jelasnya. (tyo)
Kehadiran Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kegiatan yang diselenggarakan KPK mendapat sorotan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
- Usut Kasus Korupsi di Jambi, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PKB Sofyan Ali
- Jasa Jokowi dan DPR Besar untuk Koruptor, Puluhan Napi Harusnya Berterima Kasih
- Dalami Orang Kepercayaan Politik Zumi Zola, KPK Periksa Bupati Romi
- KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola dan Seorang Mahasiswa
- KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya